Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
b. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat tanda regristrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
c. 1. Surat pernyataan kepemilikan tempat praktik;
2. Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya;
d. Denah lokasi praktek;
e. Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
f. Pas foto berwarna 3 x 4 = 4 ( empat ) lembar tiap satu tempat praktikr;
g. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja ( khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah );
h. Surat kesanggupan membuat laporan tiap bulan.